1. PRINSIP KLIRING
Kliring (dari Bahasa Inggris “clearing”) sebagai
suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas
yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan pra penyelesaian, ekposur kredit guan
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin
risiko netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan, perpajakan
dan penanganan kegagalan.
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui
Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh
NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama
National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan
ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi
transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh
bank koresponden dan Federal Reserve.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem
kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan
Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui
alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh
bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis
dengan bantuan komputer.
Mekanisme
proses kliring elektronik
Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan
warkat menurut jenis transaksinya (warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan
stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warkat
maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank pengirim merekam data warkat kliring
ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input
data warkat untuk menghasilkan DKE.
Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam
bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch
Warkat Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE
di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara
untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin
baca pilah berteknologi image.
Peserta dapat melihat status DKE di TPK masingmasing,
apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. SPKE akan memproses DKE yang diterima secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir. Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring
kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil
kliring melalui TPK.
Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring)
selanjutnya dibukukan ke rekening giro masing-masing bank di sistem Bank
Indonesia.
2. INFORMASI PADA CEK DAN
STRUKTUR KODE MIRC
Di dalam chek code ini terdapat berbagai informasi yang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank,
Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee
account, Dat, Autorized signature of makers.
Sistem kliring elektronik di Indonesia
Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data
keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penyelenggaraan
kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam
perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional
khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai
82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal
ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif
dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali
diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.
Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI
No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem
penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi
kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem
otomasi dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan.
Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual,
sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang
kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta
mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga
tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan
proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena
keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan
jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan
terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan
informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat
terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek
negatif berantai (systemic risk).
Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan
sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional
Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan
langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran
nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996
konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai
dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada
tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang
sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan
penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR.
Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring
Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta
masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank,
Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian
Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank
dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan
teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota
Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring
otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh
peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.
Warkat
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang
diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam
kliring adalah :
1.Cek;
2.Bilyet Giro;
3.Wesel Bank Untuk Transfer;
4.Surat Bukti Penerimaan Transfer;
5.Nota Debet; dan
6.Nota Kredit.
Dokumen
Kliring
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi
sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.Bukti Penyerahan
Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD).
2.Bukti Penyerahan
Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK).
3.Kartu Batch Warkat
Debet.
4.Kartu Batch warkat
Kredit.
5.Lembar Subsitusi.
3. SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA
Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib
memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi
kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan
warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh
peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam
Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh
mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring
tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line.
MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang
merupakan informasi dalam bentuk angka dan symbol.
Penyelenggara
Kliring
Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri
dari :
1.Kliring Penyerahan
Nominal Besar.
2.Kliring Pengembalian
Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari yang sama.
Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
1.Kliring Penyerahan
Ritel.
2.Kliring Pengembalian
Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu
kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah
kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
4. BANK INDONESIA REAL
TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter
dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran
akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system
pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan
kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui
implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai
sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta. Tujuan RTGS:
1.Memberikan pelayanan
sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya
secara cepat, aman, dan efisien.
2.Memberikan kepastian
pembayaran.
3.Memperlancar aliran
pembayaran (payment flows).
4.Mengurangi resiko
settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk).
5.Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro.
6.Memberikan informasi
yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
7.Meningkatkan efisiensi
pasar uang.
sumber : http://wahyudirm.wordpress.com/2013/06/28/8-sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
www.gunadarma.ac.id
materi terapan komputer perbankan(softskill).
opini : menurut saya sistem perpindahan dana dengan cara elektronik sudah cukup baik. hanya saja disini perlu ditingkatkan kembali sistem keamanan nya sehingga dana yg ingin di pindahkan aman sehingga si pengirim dana percaya sepenuhnya kepada bank.
www.gunadarma.ac.id
materi terapan komputer perbankan(softskill).
opini : menurut saya sistem perpindahan dana dengan cara elektronik sudah cukup baik. hanya saja disini perlu ditingkatkan kembali sistem keamanan nya sehingga dana yg ingin di pindahkan aman sehingga si pengirim dana percaya sepenuhnya kepada bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar